
Berikut 10 Kode Etik Guru Indonesia :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
- Menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi torhormat.
- Bertindak adil dan profesional terhadap peserta didik tanpa membedakan latar belakang.
- Menjaga rahasia peserta didik, kecuali dalam keadaan yang mengharuskan secara hukum.
- Menjadi teladan bagi peserta didik dalam sikap, ucapan, dan periaku.
- Mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan melalui pembelajaran dan pelatihan.
- Membangun komunikasi yang baik dengan orang tua, kolega, dan masyarakat.
- Menjaga netralitas dalam kehidupan sosial-politik selama menjalankan tugas.
- Menolak segala bentuk kecurangan, termasuk suap, gratifikasi, dan manipulasi nilai.
- Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggu kode etik profesi guru.
